
Islamic Online University Fiqh 202
121
susunya itu. Aturan yang berlaku untuk ibu susu juga sama-sama berlaku untuk ayah
susuan. Yaitu, ayah susuan tidak boleh menikahi puteri yang disusui istrinya, sehingga dia
boleh memandangnya, berduaan dengannya, dan menjadi mahramnya, namun dia tidak
dianggap sebagai puterinya dalam aturan-aturan yang lain.
Di samping itu, semua mahram dari ayah susuannya, yaitu ayahnya, anak-anaknya,
ibunya, kakeknya, neneknya, saudara laki-laki dan saudara perempuan dan anak-anak
mereka, paman seayah, bibi yang seayah, paman yang seibu, bibi yang seibu, semuanya
adalah mahram bagi bayi yang sedang disusui. Begitu pula, semua mahram dari ibu
susunya, baik itu ayahnya, ibunya, saudara perempuannya, bibi seibu, dan bibi yang seayah
adalah mahramnya juga.
Berhubung penyusuan menjadikan haram ayah susuan (ataupun ibu susuan) untuk
menikahi anak yang disusui, di luar dari aturan yang mengatur urusan pernikahan, semua
aturan ini pun berlaku bagi anak-anak dari anak susuan tersebut, cucu-cucunya, namun
tidak pada ayahnya, ibunya, bibinya yang seayah, pamannya yang seayah, pamannya yang
seibu, dan bibinya yang seibu, dan saudara laki-laki dan saudara perempuan.
Jika bayi yang disusui yang menyusu langsung pada seorang wanita yang dinikahi
melalui pernikahan yang tidak sah, atau oleh seorang wanita yang melakukan perzinaan,
maka dia hanya dijadikan anak bagi ibu susuannya, dan tidak menjadi anak bagi pasangan
hidup ibu susuannya, karena garis keturunan ayahnya tidak diakui (ayah susuannya tidak
bisa diidentifikasi). Berhubung garis keturunan ayah untuk anak itu tidak ditetapkan melalui
hubungan darah, maka ia tidak ditetapkan melalui penyusuan, karena penyusuan
merupakan cabang dari garis keturunan ayah.
Jika dua anak (laki-laki dan perempuan) disusui dari susu binatang perah, maka
penyusuan seperti ini tidak membuat keduanya terlarang untuk menikah.
Para ulama berbeda pendapat mengenai anak yang disusui dari wanita yang
menyusui tapi tidak melalui proses kehamilan atau hasil dari hubungan badan terlebih
dahulu, mereka berselisih pendapat mengenai apakah penyusuan seperti ini bisa
mengharamkan pernikahan atau tidak. Sebagian ulama berpendapat bahwa penyusuan
seperti ini tidak mengharamkan pernikahan, karena penyusuan dia bukanlah yang
sebenarnya (bukan hasil dari hubungan seksual yang menghasilkan kehamilan dan ASI),
melainkan laktasi yang tidak seperti biasanya. Di samping itu, penyusuan adalah ASI yang
diberikan dari payudara wanita yang membuat daging dan tulang bayi susuannya itu
tumbuh, sedangkan ASI dalam kasus ini tidak demikian. Sebagian ulama berpendapat
bahwa penyusuan seperti ini bisa mengharamkan pernikahan.
Penyusuan dikonfirmasi oleh kesaksian seorang wanita yang terpercaya. Syaikhul
Islam Ibn Taymiyah berpendapat mengenai hal ini: